Nama :
Yunadie Ahsan
NPM :
57412953
Kelas :
4IA22
Mata Kuliah :
Pengantar Bisnis Informatika
Dosen :
Dr. Rina Noviana, Skom., MMSI.
Macam–macam Badan Usaha dan Cara
Mendirikannya
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan terbatas.
Ciri dan Sifat PT :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Ciri dan Sifat PT :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan
ketertiban umum dan kesusilaan
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan
Undang-Undang
- Paling sedikit modal
yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No.
1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka
perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya
sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan
terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal Dasar Perseroan
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Modal Dasar Perseroan
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
CV (Commanditaire Vennootschap)
CV
adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua
orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara
aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal
saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif
mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal
disebut sekutu pasif.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah
anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas
utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri dan Sifat CV :
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri dan Sifat CV :
- sulit untuk menarik
modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Mekanisme Pendirian CV.
Untuk mendirikan CV, harus diperlukkan
kelengkapan sebagai berikut:
1. Akta Pendirian
CV
Akta ini dibuat dan
ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
• Menyertakan fotokopi
KTP pendirinya.
• Prosesnya 1-2 hari
kerja.
2. Surat Keterangan
Domisili Perusahaan.
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai
bukti keterangan alamat perusahaan.
Persyaratan:
• Fotokopi kontrak/sewa
tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
• Surat keterangan dan pemilik gedung apabila
bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
• Fotokopi PBB (Pajak
Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
• Prosesnya 2 hari
kerja setelah permohonan diajukan.
3. Membuat Nomor Pokok
Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha
diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan.
Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar
sebagai wajib pajak.
Persyaratan:
• Lampiran bukti PPN
(pajak pendapatan) atas sewa gedung
• Buktsi pelunasan PBB dan
bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
• Lama proses 2-3 hari
kerja
4. Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP).
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
Persyaratan:
• Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti
pelunasan PBB dan bukti kepemilikan/ sewa/kontrak tempat usaha.
• Proses memakan 3-5
hari kerja setelah diajukan.
5. Mendaftar ke Pengadilan
Negeri (PN).
Permohonan diajukan ke
bagian pendaftaran CV di PN setempat.
Persyaratan:
• Melampirkam NPWP dan
salinan akta pendirian CV
• Proscsnya 1 hari
kerja.
6. Mengurus Surat Ijin
Usaha Perdagangan (SIUP).
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan
Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar
diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi.
Persyaratannya:
• SITU (Surat Izin
Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
• Pas foto
direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
• Proses untuk SIUP
besar 30 hari, sedangkan SIUP menengah dan kecil 14 hari.
7. Tanda Daftar Perusahaan
(TDP).
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang
berada di Kota/Kabupatcn domisili perusahaann. Lama proses
pengerjaan 14 hari kerja.
Dengan demikian, hasil atau berkas dokumen
yang kita dapatkan meliputi:
Akta pendirian CV
Surat Keterangan Domisili Perusahaan,
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),
Pengesahan Pengadilan,
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Estimasi keseluruhan biaya mendirikan CV
kurang lebih bisa mencapai Rp 3,5 juta.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara merupakan
badan yang dimiliki oleh negara. Pengertian Badan Usaha Milik Negara
Secara umum (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19
Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian
nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari
kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai
barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam
berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan,
manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan
serta kontruksi.
Fungsi Badan Usaha
Milik Negara.
· Sebagai
penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
· Merupakan
alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
· Sebagai
pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
· Sebagai
penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
· Sebagai
penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
· Sebagai
pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak
swasta,
· Pembuka
lapangan kerja
· Penghasil
devisa negara
· Pembantu
dalam pengembangan usaha kecil koperasi
· Pendorong
dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
Bentuk-Bentuk BUMN.
BUMN
memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara
terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha
umum (perum). Penjelasan kedua bentuk BUMN adalah sebagai berikut..
A. Badan Usaha
Perseroan (Persero)
Badan
usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang
modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh
satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan. Maksud dan Tujuan Badan Usaha
Perseroan (Persero) adalah menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya sang kuat mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan
usaha.
Contoh
- Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)
PT
Pertamina,
PT
Kimia Farma Tbk
PT
Kereta Api Indonesia
PT
Bank BNI Tbk
PT
Jamsostek
PT
Garuda Indonesia
PT
Perubahan Pembangunan
PT
Telekomunikasi Indonesia
PT
Tambang Timah
Ciri-Ciri Badan Usaha
Perseroan (Persero)
· Dalam
pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
· Pelaksanaan
pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan perundang - undangan
· Modal
berbentuk saham
· Status
perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
· Sebagian
atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan
· Tidak
mendapatkan fasilitas dari negara
· Pegawai
persero berstatus pegawai negeri
· Pemimpin
berupa direksi
· Organ
persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
· Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
· Tujuan
utamanya adalah mendapatkan keuntungan
B. Badan Usaha Umum
(Perum)
Badan
usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan
tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang
didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam
usaha yang lain. Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum) adalah menyelenggarakan
usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa
berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip
pengelolaan badan usaha yang sehat.
Contoh-Contoh
Badan Usaha Umum (Perum)
Perum
Damri
Perum
Bulog
Perum
Pegadaian
Perum
Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
Perum
Balai Pustaka
Perum
Jasatirta
Perum
Antara
Perum
Peruri
Perum
Perumnas
Ciri-Ciri Badan Usaha
Umum (Perum)
· Melayani
kepentingan masyarakat yang umum
· Pemimpin
berupa direksi atau direktur
· Pekerja
merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
· Dapat
menghimpun dana dari pihak
· Pengelolaan
dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
· Menambah
keuntungan kas negara
· Modal
berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public
Manfaat Badan Usaha
Milik Negara (BUMN).
BUMN
dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam manfaat-manfaat yang
diberikan kepada negara dan rakyat indonesia. Manfaat Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) adalah sebagai berikut:
· Memberikan
kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan
jasa
· Membuka
dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
· Mencegah
monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa
· Meningkatkan
kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas
maupun non migas.
· Mengisi
kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
SUMBER: